Headlines News :
Home » » Ini Tarif Baru SIM dan STNK yang Mulai Berlaku Awal Tahun Depan

Ini Tarif Baru SIM dan STNK yang Mulai Berlaku Awal Tahun Depan

Written By Unknown on 12/26/16 | 12:28 AM

MAKALE — Jika Anda ingin mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, Anda wajib membaca informasi ini. Sebab, mulai tanggal 6 Januari 2017, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberlakukan tarif baru pembuatan SIM, STNK atau jenis dokumen lainnya, yang termasuk di dalam penerimaan negara bukan pajak.


Tarif baru ini diberlakukan seiring perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“PP Nomor 60  ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017,” ungkap Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tana Toraja, Muh. Ali, kepada karebatoraja.com, Sabtu, 24 Desember 2016.
Dijelaskan, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku, seperti tarif pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.
Beberapa jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru; Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi; Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi; Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan; dan beberapa jenis lainnya.
Tentang besaran kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak yang mulai berlaku 6 Januari 2017, lihat tabel. (Arsyad Parende)

sumber: karebatoraya.com
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Media Toraja Copyright © 2016. TorajaToday - All Rights Reserved
Developer by Herpas Published by Media Toraja
Proudly powered by Blogger