“Benar, pemerintah pusat akan memutihkan utang PDAM Tator. Kabar gembira itu didapat saat Pak Bupati, Ketua DPRD dan Dirut PDAM Tator bertemu langsung dengan pihak Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Shatker Air Minum di Jakarta,” ungkap Dirut PDAM Tator Frans Mangguali kepada Tim klik-toraja.blogspot via handphone, Selasa, 4/10/2016
.
Kendati begitu, untuk penghapusan utang PDAM Tator itu, ada syarat yang harus dipenuhi Pemda Tator. Syarat itu yakni kabupaten Tator terlebih dahulu memiliki peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Penyertaan Modal. Bupati dan Ketua DPRD pun menyanggupi syarat yang diberikan pemerintah pusat guna memperlancar proses pemutihan utang PDAM daerahnya.
“Pemda Tator dalam waktu tidak terlalu lama akan
menyerahkan draf raperda raperda Badan Usaha Milik Daerah dan Penyertaan Modal ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Agar utang PDAM sejak tahun 2007 itu segera dihapus,” pungkas pegawai senior di PDAM Tator itu.
Post a Comment