Empat rancangan peraturan yang diterima DPRD dari pihak eksekutif itu terdiri dari satu ranperda baru yakni tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum. Sedangkan tiga perda lainnya merupakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda. Masing-masing tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian perubahan perda nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Terakhir, perubahan perda nomor 7 tentang
retribusi jasa usaha.
"Empat rancangan peraturan daerah sudah diserahkan Pak Sekda ke DPRD. Tinggal menunggu persetujuan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda," ujar Kabag Humas pada Setda Tator Albert Saalino. (Tim)
Post a Comment